Ada tiga bagian tentang nasab Nabi shallallahu alaihi wa
sallam:
1. Bagian yang disepakati kebenarannya oleh para pakar
biografi dan nasab, yaitu sampai Adam.
2. Bagian yang mereka perselisihkan, yaitu antara nasab
yang tidak diketahui secara pasti dan nasab yang harus dibicarakan, tepatnya
Adnan ke atas hingga Ibrahim alaihissalam.
3. Bagian yang sama sekali tidak kita ragukan bahwa di
dalamnya ada hal-hal yang tidak benar, yaitu Ibrahim ke atas hingga Adnan.
Bagian Pertama:
Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib (yang namanya Syaibah) bin Hasyim
(yang namanya Amru) bin Abdu Manaf (yang namanya Al-Mughirah) bin Qushay (yang
namanya Zaid) bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr (yang
berjuluk Quraisy dan menjadi cikal bakal nama kabilah) bin Malik bin An-Nadhr
(yang namanya Qais) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah (yang namanya Amir)
bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.[1]
Bagian kedua: Adnan
dan seterusnya, yaitu Ud, bin Hamaisa’ bin Salaman bin Aush bin Bauz bin Qimwal
bin Ubay bin Awwam bin Nasyid bin Haza bin Baldas bin Yadlaf bin Thabikh bin
Jahim bin Nahisy bin Makhy bin Aidh bin Abqar bin Ubaid bin Ad-Da’a bin Hamdan
bin Sinbar bin Yatsriby bin Yahzan bin Yalhan bin Ar’awy bin Aidh bin Daisyan
bin Aishar bin Afnad bin Aiham bin Muqshir bin Nahits binZarih bin Sumay bin
Muzay bin Iwadhah bin Aram bin Qaidar bin Isma’il bin Ibrahim.[2]
Bagian Ketiga:
Ibrahim dan seterusnya, yaitu bin Tarih (yang namanya Azar), bin Nahur bin Saru’
atau Sarugh bin Ra’u bin Falakh bin Aibar bin Syalakh bin Arfakhsyad bin Sam
bin Nih alaihissalam bin Lamk bin Matausyalakh bin Akhnukh bin Idris alaihissalam
bin Yard bin Mahla’il bin Qainan bin Yanisha bin Syaits bin Adam alaihissalam.
[1] Sirah
An-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 1/1-2; Rahmah li Al-Aalamiin, 2/11-14,
52
[2]
Al-Allamah Muhammad Sulaiman Al-Manshurfury telah menghimpun bagian dari nasab
ini berdasarkan riwayat Al-Kalby dan Ibnu Sa’ad, setelah mengadakan penelitian
yang mendetail. Lihat Rahmah li Al-Aalamiin, 2/14-17. Ada perbedaan
pendapat yang mencolok tentang masalah ini di berbagai referensi sejarah.
Sumber: Ar-Rahiiq Al-Makhtuum, Syaik Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury\
Penerjemah: Kathur Suhardi
ditulis dan ditata ulang oleh Hasan Al-Jaiyz
No comments:
Post a Comment