Saturday, March 16, 2013

Ramalan Dukun-dukun Arab, Rahib-rahib Yahudi dan Pendeta-pendeta Nasrani



Rahib-rahib Yahudi, pendeta-pendeta Nasrani dan dukun-dukun Arab ramai membincangkan kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum beliau diangkat menjadi rasul karena zaman kemunculannya sudah dekat. Rahib-rahib Yahudi dan pendeta-pendeta Nasrani itu mengetahuinya dari buku-buku mereka yang menceritakan tentang karakteristik beliau dan kondisi zaman kemunculannya. Dan juga dari janji-janji nabi mereka kepada mereka. Sementara dukun Arab mengetahui hal itu dari setan-setan bangsa jin yang kerapkali mendatangi mereka dengan membawa berita-berita yang mereka sadar dari langit. Sebab mustahil mereka mengetahuinya hanya dari ilmu nujum. Dukun-dukun itu membicarakan beberapa perihal beliau namun sepertinya orang-orang Arab tidak begitu peduli. Hingga akhirnya Allah mengutus beliau shallallahu alaihi wa sallam dan terjadilah beberapa perkara seperti yang dikabarkan oleh dukun-dukun itu, barulah mereka meyakininya!

Ketika zaman kemunculan beliau semakin dekat dan sudah tiba waktunya, setan-setan terhijab dari berita-berita langit, mereka terhalang dari tempat-tempat pengintaian yang biasa mereka duduki untuk menyadap berita langit, mereka dilempar dengan meteor. Bangsa jin mengetahui bahwa akan terjadi suatu perkara yang akan diturunkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Sumber: Tahdziib Sirah Ibnu Hisyaam, Abd As-Salam Harun
Ditulis ulang oleh Hasan Al-Jaizy


Kisah Renovasi Ka’bah dan Pengambilan Keputusan



Ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berusia 35 tahun, orang-orang Quraisy sepakat untuk merenovasi Ka’bah. Sebab Ka’bah itu berupa susunan batu-batu, lebih tinggi dari badan manusia, tepatnya sembilan hasta yang dibangun sejak masa Isma’il, tanpa ada atapnya, sehingga banyak pencuri yang suka mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya. Dengan kondisi seperti itu, bangunan Ka’bah semakin rapuh dan dingingnya pun sudah pecah-pecah. Lima tahun sebelum kenabian, Makkah dilanda banjir besar hingga meluap ke Baitul Haram, sehingga sewaktu-waktu bisa mmebuat Ka’bah menjadi runtuh. Sementara itu, orang-orang Quraisy dihinggapi perasaan bimbang antara merenovasi Ka’bah dan membiarkannya seperti apa adanya. Namun akhirnya mereka sepakat untuk tidak memasukkan bahan-bahan bangunan kecuali yang baik-baik. Mereka tidak menerima masukan dari maskawin para pelacur, jual beli dengan sistem riba dan perampasan terhadap harta orang lain. Sekalipun begitu mereka merasa takut untuk merobohkannya. Akhirnya Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumy mengawali perobohan bangunan Ka’bah, lalu diikuti semua orang, setelah tahu tidak ada sesuatu pun yang menimpa Al-Walid. Mereka terus bekerja merobohkan setiap bangunan Ka’bah, hingga sampai rukun Ibrahim. Setelah itu mereka siap membangunnya kembali.

Kajian Bulughul Maram – Hadits 1159 (3 Hal Yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim)



وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ, وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ اَلْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَيُقْتَلُ, أَوْ يُصْلَبُ, أَوْ يُنْفَى مِنْ اَلْأَرْضِ . - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Aisyah radhiyallahu anha, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak halal hukumnya membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari 3 hal: pezina muhshan, maka pelakunya harus dirajam; seorang laki-laki yang membunuh seorang muslim secara sengaja, maka ia harus dibunuh juga; seorang laki-laki yang keluar dari agama Islam, di mana ia memerangi Allah dan Rasul-Nya,maka ia dibunuh atau disalib atau diasingkan.” (H.R. Abu Daud, no. 4353,  An-Nasa’i, 7/91 dan Al-Hakim, 4/367) Dinilai shahih oleh Al-Hakim.

Peringkat Hadits

Hadits di atas adalah hadits shahih. Ia memiliki 3 jalur sanad dari Aisyah radhiyallahu anha:

Pertama, diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ad-Daruquthny.
Kedua, diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thayalisy dan para perawi haditsnya tsiqah.
Ketiga, diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ad-Daruquthny. Sanad haditsnya shahih sesuai dengan syarat Muslim. Adz-Dzahaby menyetujuinya. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ad-Dirayah.

Kosakata Hadits
 

Tuesday, March 12, 2013

Nabi Khidhr Masih Hidup?!



Banyak hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai cerita bahwa Khidhr masih hidup dan melakukan pertemuan dengan Nabi Yasa’, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu anhum, Umar bin Abdul Aziz rahimahullah dan sebagainya.[1] Berikut salah satu contohnya:

عن أنس بن مالك قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إنَّ الخَضرَ في البحر واليسع في البر, يجتمعان كل ليلة عند الردم الذي بناه ذو القرنين بين الناس وبين يأجوج ومأجوج, ويحجان أو يجتمعان كل عام, ويشربان من زمزم سربة تكفيهما إلى قابل."

Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Khidhr di lautan dan Yasa’ di daratan. Keduanya bertemu setiap malam di benteng yang dibangun oleh Dzul Qarnain untuk menghalangi manusia dari Ya’juj dan Ma’juj. Keduanya menunaikan haji atau bertemu setiap tahun. Dan keduanya minum air Zamzam yang mencukupi untuk tahu berikutnya.”
 

Monday, March 11, 2013

Hadits Qudsi



Hadits menurut bahasa artinya baru. Hadits juga –secara bahasa- berarti sesuatu yang dibicarakan dan dinukil, juga sesuatu yang sedikit dan banyak. Bentuk jamaknya adalah ahaadiits.

Adapun “Qudsi” menurut bahasa dinisbatkan kepada “Qudus” yang artinya suci, yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada dzat Allah yang Maha Suci.

Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah.

Thursday, March 7, 2013

Kajian Bulughul Maram – Hadits 1158



عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anh berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak halal darah (tidak boleh dibunuh) seorang muslim yang telah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 hal: Seorang janda/duda yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang meninggalkan agamnya serta orang yang memisahkan diri dari kelompok muslim.” (Muttafaq Alaih – H.R. Al-Bukhary, no. 6878, dan Muslim, no. 1676)

Kisah Pengangkatan Muhammad Sebagai Rasulullah



Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah berusia 40 tahun, Allah mengutusnya menjadi rasul-Nya sebagai rahmat bagi sekalian alam yang diutus kepada segenap umat manusia dan sebagai pembawa kabar gembira. Sebelumnya Allah Ta’ala telah mengambil perjanjian dari tiap-tiap rasul yang diutus sebelum beliau agar beriman kepada beliau dan membenarkannya, membelanya terhadap siapa saja yang menentangnya. Allah juga telah memerintahkan mereka supaya menyampaikannya kepada setiap orang yang beriman dan membenarkan mereka. Lalu mereka pun menyampaikan kebenaran yang mereka ketahui tentang rasul akhir zaman itu kepada umat manusia.
 

Tuesday, March 5, 2013

Islamkah Orang Tua Nabi -Shallallahu Alaihi Wa Sallam-?


 HADITS:


عن عائشة قالت: حج بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حجة الوداع فمر بي على عقبة الحجون، وهو باك حزين مغتم، فنزل فمكث عني طويلاً ثم عاد إلي وهو فرح مبتسم، فقلت له؟ فقال: ذهبت لقبر أمي فسألت الله يحييها فأحياها فآمنت بي وردها الله

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Pada saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan haji bersama kami, beliau bertemu denganku di Aqabah Hajun sambil menangis sedih, lalu beliau turun dan tinggal cukup lama kemudian kembali lagi kepadaku dengan gembira dan senyum, maka aku tanyakan hal itu padanya, lalu beliau menjawab, “Aku pergi ke kuburan ibuku, lalu aku memohon kepada Allah agar menghidupkannya, kemudian ibuku beriman kepadaku, lalu Allah mematikannya kembali.”

MAUDHU’ (PALSU). Diriwayatkan Ibnu Syahin dalam An-Naasikh wa Al-Mansuukh, no. 656, Al-Jauraqany dalam Al-Abaathil wa Al-Manaakir (I/222), Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhuu’aat (I/283-284)

Ibnul Jauzy berkata, “Maudhu’ tanpa diragukan lagi! Ibunda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat di kota Abwa antara kota Madinah dan Makkah seta dikubur di sana, bukan di Hajun!”

Al-Jauraqany berkata, “Hadits ini bathil!”

Imam Adz-Dzahaby berkata, “Hadits ini dusta dan bertentangan dengan hadits shahih bahwa beliau meminta izin kepada Rabb-nya untuk memintakan ampun untuk ibunya tetapi Allah tidak mengizinkannya.”[1]

Saturday, March 2, 2013

MUDHTHARIB



Definisi

Mudhtharib adalah hadits yang para perawinya berselisih dalam hal sanad dan matannya serta tidak mungkin melakukan kompromi dan tarjih dalam hal itu. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr radhiyallahu anh, bahwasanya dia berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Aku melihat engkau telah beruban’. Maka beliau bersabda:

شَيِّبَتْني هُودُ وأَخَواتُها

“Aku dibuat beruban oleh Hud dan surat-surat lain yang memiliki kandungan semisalnya.”

Dalam hal ini terdapat perbedaan hingga mencapai 10 bentuk. Hadits ini diriwayatkan secara maushul, mursal, diriwayatkan dari Musnad Abu Bakr, Aisyah, Sa’d, dan berbagai perbedaan lain yang tidak mungkin dikompromikan dan tidak dapat menentukan pilihan yang lebih kuat (tarjih).

·         Jika kompromi dapat dilakukan, maka wajib dikompromikan dan dengan pengkompromian itu  status idhthirab tidak lagi melekat pada hadits tersebut. Contohnya adalah perbedaan riwayat tentang ihram Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau melakukan ihram untuk haji, sedangkan dalam sebagian riwayat lain disebutkan beliau melakukan haji Tamattu’, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau melakukan Qiran, umrah dan haji.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Tidak ada pertentangan di antara riwayat-riwayat tersebut karena beliau melakukan tamattu’ seperti tamattu’ Qiran, melakukan Ifrad dalam amalan-amalan haji, dan melakukan Qiran antara manasik umrah dan haji. Jadi, beliau melakukan haji Qiran karena beliau menggabungkan dua manasik. Beliau melakukan ifrad karena hanya melakukan satu thawaf dan satu sa’i dan beliau juga melakukan tamattu’ karena kesenangan beliau yang hanya melakukan satu kali safar.”

·         Jika memungkinkan untuk melakukan tarjih (menetapkan pendapat terkuat), maka pendapat terkuat diamalkan dan dengan demikian hilanglah status idhthirab dari hadits tersebut.

Penyerangan Bani Hanifah dan Perang Yamamah Pada Masa Abu Bakr


Abu Bakr radhiyallahu anh mengutus Khalid bin Al-Walid radhiyallahu anh ke daerah Yamamah untuk menyerang Bani Hanifah. Sebelumnya, sang Khalifah mengutus pasukan Ikrimah bin Abu Jahl dan Surahbil bin Hasanah radhiyallahu anhuma ke tempat yang sama. Pasukan Bani Hanifah berjumlah 4.000 personil. Ketika tiba dan bergabung bersama dua pasukan pendahulu, Khalid bin Al-Walid segera menempatkan Syurahbil bin Hasanah di barisan terdepan, Zaid bin Al-Khaththab radhiyallahu anh di sayap kanan, dan Abu Hudzaifah radhiyallahu anh di sayap kiri.

Kaum Muslimin terus bergerak maju, hingga Khalid radhiyallahu anh dan mereka berada di suatu bukit yang tinggi di Yamamah. Khalid kemudian mendirikan tenda di situ. Bendera kaum Muhajirin dipegang oleh Salim radhiyallahu anh, bekas budak Abu Hudzaifah radhiyallahu anh, sedangkan bendera kaum Anshar dipegang oleh Tsabit bin Qais radhiyallahu anh.

Peperangan pun berlangsung begitu sengit; sampai-sampai Tsabit bin Qais melubangi tanah setinggi separuh betis sebagai tempat berpijak kedua kakinya, setelah sebelumnya dia memakai minyak wangi dan mengenakan kain kafan. Saat itu, Tsabit tetap okoh berdiri hingga gugur sebagai syahid. Di tempat lain, salah seorang kaum Muhajirin bertanya kepada Salim: “Takutkah engkau jika kita diserang dari arah sini?” Pertanyaan ini dijawab, “Jika benar aku merasa takut, maka akulah penghafal Al-Qur’an yang terburuk.”

Khalid bin Al-Walid radhiyallahu anh terus menyerang hingga mendesak pasukan musuh, kemudian kembali bergabung dengan pasukan Muslim lainnya. Setelah itu, dia berdiri di antara dua pasukan dan mengajak mereka bertarung satu lawan satu. Setiap orang yang maju melawan Khalid saat itu terbunuh. Lalu di tengah peperangan yang semakin berkecamuk, Khalid memecah kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan orang-orang Badui, lantas menjadikan setiap kabilah di bawah satu bendera, sehingga mereka tahu dari mana mereka akan diserang. Ketika itu, kaum Muslimin menghadapi perang dahsyat ini dengan kesabaran yang luar biasa.

Munculnya Sijah, Wanita Yang Mengklaim Sebagai Nabi

Di masa kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu anh, terjadi perbedaan sikap di kalangan Bani Tamim. Hal ini tepatnya pada masa-masa kemurtadan. Di antara mereka ada yang memang keluar dari agama Islam, ada yang hanya enggan membayar zakat, ada yang tetap memeluk Islam, dan ada pula yang ragu-ragu. Ketika itulah Sijah binti Al-Harits  At-Taghlibiyyah, seorang Nashrani Arab, datang dan mengklaim dirinya sebagai Nabi. Dia diikuti oleh bala tentara dari kaumnya dan sekutu mereka. Dengan pasukan tersebut, Sijah bertekad menyerbu Madinah. Dan ketika melewati negeri Bani Tamim, dia mengajar mereka untuk mengikutinya, dan mayoritasnya menyambut seruan itu. Sijah mengadakan perjanjian dengan mereka untuk tidak melakukan peperangan di antara sesama mereka.

Malik bin Nuwairah membelokkan tekad Sijah dari menyerang Madinah. Malik mengajaknya untuk menyerang Bani Yarbu’ dan kabilah lainnya, serta meminta Sijah supaya menunda penyerangan terhadap Madinah. Kemudian Sijah dan bala tentaranya bermaksud merebut Yamamah dari Musailamah sang pendusta. Mendengar keberangkatan pasukan Sijah, Musailamah takut karena ketika itu pasukannya sedang disibukkan oleh peperangan melawan kaum Muslimin.

Perang kecil ini terjadi di antara mereka sebelum Perang Yamamah berkecamuk. Maka, Musailamah mengutus seseorang untuk mengadakan perjanjian dengan Sijah. Lalu perjanjian dibuat dengan imbalan setengah tanah kekuasaan Musailamah akan diberikan kepada Sijah.

Setelah itu, Musailamah mengutus seseorang sebagai perantara untuk meminta Sijah menikah dengannya. Musailamah berkata, “Izinkanlah aku menikahimu. Dengan begitu, aku dapat menguasai seluruh Jazirah Arab dengan gabungan kekuatan kaumku dan kaummu.” Sijah menjawab, “Ya”. Namun, ketika mendengar kedatangan pasukan Muslim yang dipimpin Khalid bin Walid radhiyallahu anh, Sijah bergegas kembali ke negerinya dan menetap di Bani Taghlib. Ada juga yang mengatakan, dia kembali memeluk Islam karenanya. (Al-Bidayah Wa An-Nihayah, VI/324)




Sumber: Hiqbah Min At-Taariikh, Syaikh Dr. Utsman Al-Khamiis
Dibantu dengan terjemahan oleh Syafaruddin, Lc.
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy



Al-Aswad Al-Ansi, Si Nabi Palsu


Al-Aswad Al-Ansi, orang yang juga dikenal dengan nama Abhalah bin Ka’ab ini mengaku dirinya sebagai Nabi dan keluar bersama 700 pasukan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Pasukan itu pergi ke Shan’a dan menaklukkannya, sampai seluruh negeri Yaman tunduk kepada mereka. Kejahatan Al-Aswad menyebar laksana api yang menjadlar, hingga masalahnya menjadi pelik dan sulit. Banyak penduduk Yaman keluar dari agama Islam karenanya. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, perilakunya tersebut belum berubah.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu anh, Fairuz Ad-Dailamy radhiyallahu anh membunuhnya. Ketika itu, Al-Aswadh sedang tidur dalam keadaan mabuk. Fairuz menyabet Nabi palsu ini dengan pedang sehingga suaranya melengking sekeras kuakan sapi yang pernah didengar manusia. Mendengar suara nyaring tersebut, para penjaga bersegera menuju ke kamarnya. Lantas mereka bertanya-tanya, “Ada apa ini? Apa yang terjadi?” Istri Al-Aswad –seorang wanita shalihah- menjawab: “Nabi sedang menerima wahyu.” Maka, mereka pun kembali.

Kemudian kaum Muslimin dan kaum Musyrikin yang tidak mengikuti ajaran Al-Aswad berkumpul di sekitar benteng tempatnya berada. Lalu, salah seorang kaum Muslimin berseru, “Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan Abhalah (Al-Aswad Al-Ansi) adalah pendusta!” Orang itu lantas melemparkan kepala Abhalah ke arah orang-orang di situ. Maka, para pengikut Al-Aswad pun bercerai-berai, bahkan mereka dikejar masyarakat seraya dipukuli di setiap jalan. (Al-Bidayah wa An-Nihayah (VI/315)


Sumber: Hiqbah Min At-Taariikh, Syaikh Dr. Utsman Al-Khamiis
Dibantu dengan terjemahan oleh Syafaruddin, Lc.
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy

Friday, March 1, 2013

TADLIS



Definisi

Tadlis artinya menyampaikan hadits dengan sanad yang dikira berderajat lebih tinggi daripada derajat yang sesungguhnya.

Berbagai Bentuk Tadlis

Tadlis terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu tadlis isnad dan tadlis syuyukh.

Tadlis isnad adalah seorang perawi meriwayatkan sebuah hadits dari seorang (syaikh), namun sebenarnya ia tidak mendengar dari orang tersebut atau ia tidak melihat hal itu dikerjakan oleh orang tersebut. Perawi tersebut meriwayatkannya dengan lafadz yang menggambarkan bahwa ia telah mendengar atau melihatnya. Contoh قال (dia berkata), فعل (dia berbuat), عن فلان (dari fulan), أن فلان قال (bahwa fulan berkata), فعل (berbuat) atau sejenisnya.

Tadlis syuyukh adalah seorang perawi menyebut atau menyifati gurunya dengan sifat yang tidak ia miliki, sehingga orang menyangka gurunya tersebut adalah orang lain. Hal ini bisa jadi karena gurunya lebih muda darinya, sehingga dia tidak ingin ketahuan bahwa ia telah meriwayatkan dari orang yang lebih muda darinya. Atau perawi tersebut melakukan hal tersebut dengan tujuan agar orang-orang mengira bahwa dia memiliki banyak guru, atau ia melakukannya karena berbagai tujuan yang lain.

Para Pelaku Tadlis (Mudallisun)

Para pelaku tadlis sangat banyak. Di antara mereka ada perawi yang dha’if (lemah_ dan ada yang tsiqah (kredibel) seperti Al-Hasan Al-Bashry, Humaid Ath-Thawil, Sulaiman bin Mihran Al-A’masy, Muhammad bin Ishaq dan Al-Walid bin Muslim.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengelompokkan mudallisuun (pelaku tadlis) ke dalam 5 tingkatan sebagai berikut:

Pertama, perawi yang jarang melakukan tadlis seperti Yahya bin Sa’id.

Kedua, perawi yang dianggap oleh para imam ahli hadits telah melakukan tadlis, tetapi mereka tetap menuliska hadits yang ia sampaikan dalam kitab Shahih karena perawi tersebut adalah seorang imam dan hanya sedikit melakukan tadlis sehingga perbuatan tadlisnya itu tidak teranggap jika dibandingkan keimamannya. Contoh perawi jenis ini adalah Sufyan Ats-Tsaury.
Bisa jadi ia melakukan tadlis, namun ia hanya melakukan tadlis dari perawi yang tsiqah seperti yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah.

Ketiga, orang yang sering melakukan tadlis yang tidak sebatas pada para perawi kredibel (tsiqah) saja seperti Abu Az-Zubair Al-Makky.

Keempat, orang yang sebagian besar tadlis yang dia lakukan berasal dari para perawi dha’if dan majhul seperti yang dilakukan oleh Baqiyyah bin Al-Walid.

Kelima, orang yang disifati lemah karena suatu faktor yang lain, seperti Abdullah bin Luhai’ah.

Hukum Hadits Mudallas

Hadits yang diriwayatkan oleh perawi mudallis tidak dapat diterima kecuali bila dia seorang yang tsiqah dan menegaskan (menyampaikan hadits tersebut dengan shighah jazm) bahwa dia mengambil hadits tersebut secara langsung dari orang yang dia riwayatkan haditsnya (syaikh) dengan mengatakan, “سمعت فلانا يقول   (aku mendengar fulan berkata), “رأيت فلانا يفعل” (aku melihat fulan melakukan), “حدثني” (dia menceritakan kepadaku) atau sejenisnya. Akan tetapi, hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhary dan Shahih Muslim yang menggunakan shighat tadlis dari para perawi mudallis yang kredibel (tsiqat) tetap diterima karena umat telah menerima dua kitab shahih ini dengan sepenuh hati tanpa perlu perincian.


Sumber: Ilm Mushthalah Al-Hadiits, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerjemah: Ahmad S Marzuqi
Diketik ulang dari buku Mushthalah Hadits cetakan Media Hidayah