Friday, February 8, 2013

Apa Itu 'Mutawaatir'?

Mutawaatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang berjumlah banyak dan mereka mustahil berdusta (dalam menyampaikannya) serta mereka menyandarkan hadits tersebut kepada sesuatu yang dapat diindera.

Hadits mutawaatir terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Hadits yang memiliki lafadz dan makna mutawaatir

b. Hadits yang memiliki makna mutawaatir

Hadits yang memiliki lafadz dan makna mutawaatir adalah hadits yang para perawinya meriwayatkan lafadz dan makna yang sama. Contohnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

من كذب عليَّ مُتعمداً فليتبوَّأ مقعدَه من النار

“Barangsiapa berdusta atas nama diriku dengan sengaja, hendaknya ia menempati tempat duduknya dari api neraka.”

Lebih dari 60 orang sahabat meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya adalah 10 sahabat yang telah diberi kabar gembira dengan surga (dalam satu rangkaian hadits). Dan begitu pula banyak orang meriwayatkan hadits ini dari mereka.


Hadits yang memiliki makna mutawaatir adalah hadits yang para perawinya menyampaikan makna global yang sama, akan tetapi masing-masing hadits (tetap) bersendirian dengan makna khusus (yang dikandungnya).

Contohnya adalah berbagai hadits yang membicarakan tentang syafa’at dan mengusap dua buah khuf. Sebagian yang lain memberi contoh dengan merangkumnya dalam sya’ir berikut:


مما تواترَ حديثُ مَنْ كَذَبْ
وَمَنْ بَنَى للهِ بيتاً واحْتَسَبْ
ورؤيةٌ شَفَاعَةٌ والْحَوضُ
وَمْسُحُ خُفَّيْنِ وَهذى بَعْضُ

Di antara hadits mutawaatir adalah hadits  مَنْ كَذَبْ
Dan hadits وَمَنْ بَنَى للهِ بيتاً واحْتَسَبْ
Dan hadist ru’yah (melihat Allah), syafa’at, haudh (telaga)
Dan mengusap khuf. Ini adalah sebagian saja

Dua macam hadits mutawaatir ini memiliki 2 faedah sebagai berikut:

Pertama, memberikan faedah ilmu, yaitu kepastian mengenai keabsahan penisbatan hadits tersebut kepada orang yang menjadi sumbernya.

Kedua, (kewajiban untuk) mengamalkan kandungan hadits tersebut dengan cara membenarkannya jika berupa berita dan menerapkannya (melaksanakannya) jika berupa tuntutan.

 --------------------------

Sumber: Ilm Mushthalah Al-Hadiits, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimiin
diterjemahkan oleh Ahmad Marzuqi
ditulis dan ditata ulang oleh Hasan Al-Jaizy

2 comments:

  1. Assalamu'alaikum....
    Bisa disampaikan juga beberapa hal berikut:
    1. Siapa ulama yang pertama kali membuat istilah mutawatir?
    2. Perbedaan pendapat ulama tentang definisi mutawatir? Plus di kitab apa?

    Jazakumullah khairan

    Abu Ali Al-Jakarti

    ReplyDelete
  2. Waalaikumussalam

    Ana anggap kedua pertanyaan tersebut adalah saran untuk membuat artikel baru mengenainya. Alhamdulillah. Mudah-mudahan sempat membahasnya, tentu ana harus menelaah kembali.

    Jazaakumullahu khaira

    ReplyDelete