Saturday, March 2, 2013

Munculnya Sijah, Wanita Yang Mengklaim Sebagai Nabi

Di masa kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu anh, terjadi perbedaan sikap di kalangan Bani Tamim. Hal ini tepatnya pada masa-masa kemurtadan. Di antara mereka ada yang memang keluar dari agama Islam, ada yang hanya enggan membayar zakat, ada yang tetap memeluk Islam, dan ada pula yang ragu-ragu. Ketika itulah Sijah binti Al-Harits  At-Taghlibiyyah, seorang Nashrani Arab, datang dan mengklaim dirinya sebagai Nabi. Dia diikuti oleh bala tentara dari kaumnya dan sekutu mereka. Dengan pasukan tersebut, Sijah bertekad menyerbu Madinah. Dan ketika melewati negeri Bani Tamim, dia mengajar mereka untuk mengikutinya, dan mayoritasnya menyambut seruan itu. Sijah mengadakan perjanjian dengan mereka untuk tidak melakukan peperangan di antara sesama mereka.

Malik bin Nuwairah membelokkan tekad Sijah dari menyerang Madinah. Malik mengajaknya untuk menyerang Bani Yarbu’ dan kabilah lainnya, serta meminta Sijah supaya menunda penyerangan terhadap Madinah. Kemudian Sijah dan bala tentaranya bermaksud merebut Yamamah dari Musailamah sang pendusta. Mendengar keberangkatan pasukan Sijah, Musailamah takut karena ketika itu pasukannya sedang disibukkan oleh peperangan melawan kaum Muslimin.

Perang kecil ini terjadi di antara mereka sebelum Perang Yamamah berkecamuk. Maka, Musailamah mengutus seseorang untuk mengadakan perjanjian dengan Sijah. Lalu perjanjian dibuat dengan imbalan setengah tanah kekuasaan Musailamah akan diberikan kepada Sijah.

Setelah itu, Musailamah mengutus seseorang sebagai perantara untuk meminta Sijah menikah dengannya. Musailamah berkata, “Izinkanlah aku menikahimu. Dengan begitu, aku dapat menguasai seluruh Jazirah Arab dengan gabungan kekuatan kaumku dan kaummu.” Sijah menjawab, “Ya”. Namun, ketika mendengar kedatangan pasukan Muslim yang dipimpin Khalid bin Walid radhiyallahu anh, Sijah bergegas kembali ke negerinya dan menetap di Bani Taghlib. Ada juga yang mengatakan, dia kembali memeluk Islam karenanya. (Al-Bidayah Wa An-Nihayah, VI/324)




Sumber: Hiqbah Min At-Taariikh, Syaikh Dr. Utsman Al-Khamiis
Dibantu dengan terjemahan oleh Syafaruddin, Lc.
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy



No comments:

Post a Comment