عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - - لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ
اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
- مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anh berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
“Tidak
halal darah (tidak boleh dibunuh) seorang muslim yang telah menyatakan bahwa
tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali
dengan salah satu dari 3 hal: Seorang janda/duda yang berzina, orang yang
membunuh dan orang yang meninggalkan agamnya serta orang yang memisahkan diri
dari kelompok muslim.” (Muttafaq
Alaih – H.R. Al-Bukhary, no. 6878, dan Muslim, no. 1676)
Kosakata
Hadits
{
مُسْلِم }
: Sifat yang mengikat imri’in { اِمْرِئٍ }.
{يَشْهَدُ } : Kata ini berhubungan dengan sifat yang kedua
bagi kata imri’in yang datang sebagai penjelasan agar diketahui bahwa
yang dimaksud dengan seorang muslim adalah orang yang mengucapkan kalimat
syahadat, sekaligus untuk menyatakan bahwa diri orang yang mengucapkan dua
kalimat syahadat sudah ma’shuum (dijaga kehormatannya).
{
بِإِحْدَى
ثَلَاثٍ } : Maksudnya dengan salah satu dari tiga hal.
{
اَلثَّيِّبُ
اَلزَّانِي } : Dikatakan dalam An-Nihayah, “Ats-Tsayyib
adalah wanita yang sudah tidak perawan. Kalimat tersebut digunakan untuk bentuk
mudzakkar dan mu’annats, dikatakan : Rajulun Tsayyibun dan imra’atun
tsayyibatun. Asal kalimatnya menggunakan huruf wawu karena ia
diambil dari kata tsaba-yatsuubu.”
{
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ } : Maksudnya membunuh jiwa dengan jiwa, yaitu jiwa
yang dibunuh secara sengaja dan tidak benar sbagai bentuk kompensasi dari jiwa
yang terbunuh.
{
وَالتَّارِكُ
لِدِينِهِ } : Yaitu orang yang murtad; keluar dari agama
Islam.
Sumber: Taudhiih Al-Ahkaam, Abdullah bin
Abdurrahman Al-Bassam
Faedah dari Syarh Bulughul Maram, Pustaka Azzam,
Jakarta, Cet. Ke-3, 2012
No comments:
Post a Comment