Definisi
Tadlis
artinya menyampaikan hadits dengan sanad yang dikira berderajat lebih tinggi
daripada derajat yang sesungguhnya.
Berbagai Bentuk Tadlis
Tadlis
terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu tadlis isnad dan tadlis syuyukh.
Tadlis
isnad adalah seorang
perawi meriwayatkan sebuah hadits dari seorang (syaikh), namun sebenarnya ia
tidak mendengar dari orang tersebut atau ia tidak melihat hal itu dikerjakan
oleh orang tersebut. Perawi tersebut meriwayatkannya dengan lafadz yang
menggambarkan bahwa ia telah mendengar atau melihatnya. Contoh قال (dia berkata), فعل (dia berbuat), عن فلان (dari fulan), أن فلان قال (bahwa fulan berkata), فعل (berbuat) atau sejenisnya.
Tadlis syuyukh adalah
seorang perawi menyebut atau menyifati gurunya dengan sifat yang tidak ia
miliki, sehingga orang menyangka gurunya tersebut adalah orang lain. Hal
ini bisa jadi karena gurunya lebih muda darinya, sehingga dia tidak ingin
ketahuan bahwa ia telah meriwayatkan dari orang yang lebih muda darinya. Atau
perawi tersebut melakukan hal tersebut dengan tujuan agar orang-orang mengira
bahwa dia memiliki banyak guru, atau ia melakukannya karena berbagai tujuan
yang lain.
Para
Pelaku Tadlis (Mudallisun)
Para pelaku tadlis sangat banyak. Di antara mereka ada
perawi yang dha’if (lemah_ dan ada yang tsiqah (kredibel) seperti
Al-Hasan Al-Bashry, Humaid Ath-Thawil, Sulaiman bin Mihran Al-A’masy, Muhammad
bin Ishaq dan Al-Walid bin Muslim.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengelompokkan mudallisuun
(pelaku tadlis) ke dalam 5 tingkatan sebagai berikut:
Pertama, perawi yang jarang
melakukan tadlis seperti Yahya bin Sa’id.
Kedua, perawi yang dianggap
oleh para imam ahli hadits telah melakukan tadlis, tetapi mereka tetap
menuliska hadits yang ia sampaikan dalam kitab Shahih karena perawi tersebut adalah seorang imam dan hanya
sedikit melakukan tadlis sehingga perbuatan tadlisnya itu tidak teranggap jika
dibandingkan keimamannya. Contoh perawi jenis ini adalah Sufyan Ats-Tsaury.
Bisa
jadi ia melakukan tadlis, namun ia hanya melakukan tadlis dari perawi yang tsiqah
seperti yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah.
Ketiga, orang yang sering melakukan
tadlis yang tidak sebatas pada para perawi kredibel (tsiqah) saja
seperti Abu Az-Zubair Al-Makky.
Keempat, orang yang sebagian besar
tadlis yang dia lakukan berasal dari para perawi dha’if dan majhul
seperti yang dilakukan oleh Baqiyyah bin Al-Walid.
Kelima, orang yang disifati lemah
karena suatu faktor yang lain, seperti Abdullah bin Luhai’ah.
Hukum Hadits Mudallas
Hadits
yang diriwayatkan oleh perawi mudallis tidak dapat diterima kecuali bila dia
seorang yang tsiqah dan menegaskan (menyampaikan hadits tersebut dengan shighah
jazm) bahwa dia mengambil hadits tersebut secara langsung dari orang yang
dia riwayatkan haditsnya (syaikh) dengan mengatakan, “سمعت فلانا يقول” (aku mendengar fulan
berkata), “رأيت فلانا يفعل” (aku melihat fulan melakukan), “حدثني” (dia menceritakan kepadaku) atau
sejenisnya. Akan tetapi, hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhary dan
Shahih Muslim yang menggunakan shighat tadlis dari para perawi mudallis
yang kredibel (tsiqat) tetap diterima karena umat telah menerima dua
kitab shahih ini dengan sepenuh hati tanpa perlu perincian.
Sumber: Ilm Mushthalah Al-Hadiits, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerjemah: Ahmad S Marzuqi
Diketik ulang dari buku Mushthalah Hadits cetakan Media Hidayah