Definisi
Mudhtharib
adalah hadits yang para perawinya berselisih dalam hal sanad dan matannya
serta tidak mungkin melakukan kompromi dan tarjih dalam hal itu.
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr radhiyallahu anh,
bahwasanya dia berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Aku
melihat engkau telah beruban’. Maka beliau bersabda:
شَيِّبَتْني
هُودُ وأَخَواتُها
“Aku dibuat beruban oleh Hud dan surat-surat lain yang memiliki
kandungan semisalnya.”
Dalam
hal ini terdapat perbedaan hingga mencapai 10 bentuk. Hadits ini diriwayatkan
secara maushul, mursal, diriwayatkan dari Musnad Abu Bakr,
Aisyah, Sa’d, dan berbagai perbedaan lain yang tidak mungkin dikompromikan dan
tidak dapat menentukan pilihan yang lebih kuat (tarjih).
·
Jika kompromi dapat dilakukan, maka wajib
dikompromikan dan dengan pengkompromian itu
status idhthirab tidak lagi melekat pada hadits tersebut.
Contohnya adalah perbedaan riwayat tentang ihram Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pada saat haji Wada’. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau
melakukan ihram untuk haji, sedangkan dalam sebagian riwayat lain disebutkan
beliau melakukan haji Tamattu’, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa
beliau melakukan Qiran, umrah dan haji.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Tidak ada pertentangan di antara
riwayat-riwayat tersebut karena beliau melakukan tamattu’ seperti tamattu’
Qiran, melakukan Ifrad dalam amalan-amalan haji, dan melakukan Qiran antara
manasik umrah dan haji. Jadi, beliau melakukan haji Qiran karena beliau
menggabungkan dua manasik. Beliau melakukan ifrad karena hanya melakukan satu
thawaf dan satu sa’i dan beliau juga melakukan tamattu’ karena kesenangan
beliau yang hanya melakukan satu kali safar.”
·
Jika memungkinkan untuk melakukan tarjih
(menetapkan pendapat terkuat), maka pendapat terkuat diamalkan dan dengan
demikian hilanglah status idhthirab dari hadits tersebut.


