وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - لَا يَحِلُّ
قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ,
وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ
اَلْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَيُقْتَلُ, أَوْ يُصْلَبُ, أَوْ
يُنْفَى مِنْ اَلْأَرْضِ . - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ
اَلْحَاكِمُ
Dari
Aisyah radhiyallahu anha, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, beliau bersabda, “Tidak halal hukumnya membunuh seorang muslim
kecuali karena salah satu dari 3 hal: pezina muhshan, maka pelakunya harus
dirajam; seorang laki-laki yang membunuh seorang muslim secara sengaja, maka ia
harus dibunuh juga; seorang laki-laki yang keluar dari agama Islam, di mana ia
memerangi Allah dan Rasul-Nya,maka ia dibunuh atau disalib atau diasingkan.”
(H.R. Abu Daud, no. 4353, An-Nasa’i,
7/91 dan Al-Hakim, 4/367) Dinilai shahih oleh Al-Hakim.
Peringkat
Hadits
Hadits
di atas adalah hadits shahih. Ia memiliki 3 jalur sanad dari Aisyah radhiyallahu
anha:
Pertama, diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan
Ad-Daruquthny.
Kedua, diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i,
Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thayalisy dan para perawi haditsnya tsiqah.
Ketiga, diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i
dan Ad-Daruquthny. Sanad haditsnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Adz-Dzahaby menyetujuinya. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Al-Hafizh Ibnu
Hajar dalam Ad-Dirayah.
Kosakata
Hadits
