Showing posts with label MUSTHALAH HADITS. Show all posts
Showing posts with label MUSTHALAH HADITS. Show all posts

Monday, March 11, 2013

Hadits Qudsi



Hadits menurut bahasa artinya baru. Hadits juga –secara bahasa- berarti sesuatu yang dibicarakan dan dinukil, juga sesuatu yang sedikit dan banyak. Bentuk jamaknya adalah ahaadiits.

Adapun “Qudsi” menurut bahasa dinisbatkan kepada “Qudus” yang artinya suci, yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada dzat Allah yang Maha Suci.

Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah.

Saturday, March 2, 2013

MUDHTHARIB



Definisi

Mudhtharib adalah hadits yang para perawinya berselisih dalam hal sanad dan matannya serta tidak mungkin melakukan kompromi dan tarjih dalam hal itu. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr radhiyallahu anh, bahwasanya dia berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Aku melihat engkau telah beruban’. Maka beliau bersabda:

شَيِّبَتْني هُودُ وأَخَواتُها

“Aku dibuat beruban oleh Hud dan surat-surat lain yang memiliki kandungan semisalnya.”

Dalam hal ini terdapat perbedaan hingga mencapai 10 bentuk. Hadits ini diriwayatkan secara maushul, mursal, diriwayatkan dari Musnad Abu Bakr, Aisyah, Sa’d, dan berbagai perbedaan lain yang tidak mungkin dikompromikan dan tidak dapat menentukan pilihan yang lebih kuat (tarjih).

·         Jika kompromi dapat dilakukan, maka wajib dikompromikan dan dengan pengkompromian itu  status idhthirab tidak lagi melekat pada hadits tersebut. Contohnya adalah perbedaan riwayat tentang ihram Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau melakukan ihram untuk haji, sedangkan dalam sebagian riwayat lain disebutkan beliau melakukan haji Tamattu’, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau melakukan Qiran, umrah dan haji.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Tidak ada pertentangan di antara riwayat-riwayat tersebut karena beliau melakukan tamattu’ seperti tamattu’ Qiran, melakukan Ifrad dalam amalan-amalan haji, dan melakukan Qiran antara manasik umrah dan haji. Jadi, beliau melakukan haji Qiran karena beliau menggabungkan dua manasik. Beliau melakukan ifrad karena hanya melakukan satu thawaf dan satu sa’i dan beliau juga melakukan tamattu’ karena kesenangan beliau yang hanya melakukan satu kali safar.”

·         Jika memungkinkan untuk melakukan tarjih (menetapkan pendapat terkuat), maka pendapat terkuat diamalkan dan dengan demikian hilanglah status idhthirab dari hadits tersebut.

Friday, March 1, 2013

TADLIS



Definisi

Tadlis artinya menyampaikan hadits dengan sanad yang dikira berderajat lebih tinggi daripada derajat yang sesungguhnya.

Berbagai Bentuk Tadlis

Tadlis terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu tadlis isnad dan tadlis syuyukh.

Tadlis isnad adalah seorang perawi meriwayatkan sebuah hadits dari seorang (syaikh), namun sebenarnya ia tidak mendengar dari orang tersebut atau ia tidak melihat hal itu dikerjakan oleh orang tersebut. Perawi tersebut meriwayatkannya dengan lafadz yang menggambarkan bahwa ia telah mendengar atau melihatnya. Contoh قال (dia berkata), فعل (dia berbuat), عن فلان (dari fulan), أن فلان قال (bahwa fulan berkata), فعل (berbuat) atau sejenisnya.

Tadlis syuyukh adalah seorang perawi menyebut atau menyifati gurunya dengan sifat yang tidak ia miliki, sehingga orang menyangka gurunya tersebut adalah orang lain. Hal ini bisa jadi karena gurunya lebih muda darinya, sehingga dia tidak ingin ketahuan bahwa ia telah meriwayatkan dari orang yang lebih muda darinya. Atau perawi tersebut melakukan hal tersebut dengan tujuan agar orang-orang mengira bahwa dia memiliki banyak guru, atau ia melakukannya karena berbagai tujuan yang lain.

Para Pelaku Tadlis (Mudallisun)

Para pelaku tadlis sangat banyak. Di antara mereka ada perawi yang dha’if (lemah_ dan ada yang tsiqah (kredibel) seperti Al-Hasan Al-Bashry, Humaid Ath-Thawil, Sulaiman bin Mihran Al-A’masy, Muhammad bin Ishaq dan Al-Walid bin Muslim.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengelompokkan mudallisuun (pelaku tadlis) ke dalam 5 tingkatan sebagai berikut:

Pertama, perawi yang jarang melakukan tadlis seperti Yahya bin Sa’id.

Kedua, perawi yang dianggap oleh para imam ahli hadits telah melakukan tadlis, tetapi mereka tetap menuliska hadits yang ia sampaikan dalam kitab Shahih karena perawi tersebut adalah seorang imam dan hanya sedikit melakukan tadlis sehingga perbuatan tadlisnya itu tidak teranggap jika dibandingkan keimamannya. Contoh perawi jenis ini adalah Sufyan Ats-Tsaury.
Bisa jadi ia melakukan tadlis, namun ia hanya melakukan tadlis dari perawi yang tsiqah seperti yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah.

Ketiga, orang yang sering melakukan tadlis yang tidak sebatas pada para perawi kredibel (tsiqah) saja seperti Abu Az-Zubair Al-Makky.

Keempat, orang yang sebagian besar tadlis yang dia lakukan berasal dari para perawi dha’if dan majhul seperti yang dilakukan oleh Baqiyyah bin Al-Walid.

Kelima, orang yang disifati lemah karena suatu faktor yang lain, seperti Abdullah bin Luhai’ah.

Hukum Hadits Mudallas

Hadits yang diriwayatkan oleh perawi mudallis tidak dapat diterima kecuali bila dia seorang yang tsiqah dan menegaskan (menyampaikan hadits tersebut dengan shighah jazm) bahwa dia mengambil hadits tersebut secara langsung dari orang yang dia riwayatkan haditsnya (syaikh) dengan mengatakan, “سمعت فلانا يقول”   (aku mendengar fulan berkata), “رأيت فلانا يفعل” (aku melihat fulan melakukan), “حدثني” (dia menceritakan kepadaku) atau sejenisnya. Akan tetapi, hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhary dan Shahih Muslim yang menggunakan shighat tadlis dari para perawi mudallis yang kredibel (tsiqat) tetap diterima karena umat telah menerima dua kitab shahih ini dengan sepenuh hati tanpa perlu perincian.


Sumber: Ilm Mushthalah Al-Hadiits, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerjemah: Ahmad S Marzuqi
Diketik ulang dari buku Mushthalah Hadits cetakan Media Hidayah

Tuesday, February 12, 2013

Hadits Shahih Lidzaatih


Hadits Shahih Lidzaatih adalah:

ما رواه عدل تام الضبط بسند متصل، وسلم من الشذوذ والعلة القادحة

“Apa yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang adil dan memiliki hafalan sempurna dengan sanad bersambung serta selamat dari syadz dan cacat yang berat.”


A. Al-Adaalah (keadilan) adalah istiqamah (konsistensi) dalam agama dan muruu’ah

Istiqamah dalam agama artinya menunaikan berbagai kewajiban dan meninggalkan berbagai keharaman yang dapat membuat seseorang menjadi fasik.

Istiqamah  dalam hal muruu’ah artinya memiliki adab dan akhlak yang dipuji manusia serta meninggalkan adab dan akhlak yang dicela manusia.

Sifat adaalah seorang perawi dapat diketahui dengan ketenaran akan sifat keadilan yang ia miliki. Misalnya para imam yang telah terkenal akan sifat adaalah-nya seperti Malik, Ahmad, Al-Bukhary, dan semisalnya. Demikian juga hal itu dapat diketahui dari pernyataan tegas seorang imam hadits yang ucapannya menjadi sandaran dalam hal itu.

Sunday, February 10, 2013

Keterputusan Sanad dan Beragam Jenisnya


Definisi

Keterputusan sanad (منقطع السند) adalah hadits yang sanadnya tidak bersambung.
Salah satu syarat hadits shahih dan hasan adalah sanadnya bersambung.

Berbagai Jenis Keterputusan Sanad

Keterputusan sanad terbagi menjadi 4 macam, yaitu mursal, mu’allaq, mu’dhal, dan munqathi’.

Mursal adalah hadits yang sanadnya diangkat (di-rafa’-kan oleh seorang sahabat atau tabi’in langsung kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal dia tidak mendengarnya dari beliau).

Mu’allaq adalah hadits yang dihapus permulaan sanadnya. Kadang yang yang dimaksud adalah hadits yang seluruh sanadnya dihapus, misalnya ucapan Al-Bukhary:

وكان النبي صلّى الله عليه وسلّم يذكر الله في كل أحيانه

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaannya.”

Beberapa Faedah Hadits Ahad


Hadits-hadits ahad selain yang berderajat dha’if memiliki faedah-faedah sebagai berikut:

Pertama, menunjukkan dugaan kuat (zhann), yaitu dugaan terkuat akan keabsaan penisbatan hadits tersebut kepada orang yang menjadi sumber penukilan. Hal itu berbeda-beda sesuai dengan derajatnya. Hadits ahad bisa juga memberikan faedah ilmu (yaqiin) jika memiliki berbagai indikasi (qaraa’in) yang menguatkan hal itu dan dikuatkan oleh dalil pokok (yaitu Al-Qur’an atau hadits shahih).

Kedua, mengamalkan kandungannya, yaitu dengan membenarkannya jika berupa berita dan menerapkannya (melaksanakannya) jika berupa tuntutan.
Adapun hadits dha’if, maka tidak memberikan faedah zhann, tidak dapat diamalkan, tidak boleh dianggap sebagai dalil, tidak boleh disampaikan kecuali jika disertai penjelasan akan kelemahannya. Namun hadits dha’if boleh disampaikan dalam perkara targhiib (anjuran) dan tarhiib (enakut-nakuti). Sekelompok ulama bersikap toleran dalam hal tersebut dengan memberi 3 syarat berikut:

Saturday, February 9, 2013

Jenis Hadits Ahad Berdasarkan Jalur Periwayatannya


Berdasarkan jalur periwayatannya, hadits ahad terbagi menjadi 3 jenis, yaitu masyhur, aziz dan gharib.

1. Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang perawi atau lebih, tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir. Contohnya adalah sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده

“Seorang muslim tidaklah mengganggu kaum muslimin dengan lisan dan tangannya.”

2. Aziz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi. Contohnya adalah sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam:

Friday, February 8, 2013

Apa Itu 'Mutawaatir'?

Mutawaatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang berjumlah banyak dan mereka mustahil berdusta (dalam menyampaikannya) serta mereka menyandarkan hadits tersebut kepada sesuatu yang dapat diindera.

Hadits mutawaatir terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Hadits yang memiliki lafadz dan makna mutawaatir

b. Hadits yang memiliki makna mutawaatir

Hadits yang memiliki lafadz dan makna mutawaatir adalah hadits yang para perawinya meriwayatkan lafadz dan makna yang sama. Contohnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

من كذب عليَّ مُتعمداً فليتبوَّأ مقعدَه من النار

“Barangsiapa berdusta atas nama diriku dengan sengaja, hendaknya ia menempati tempat duduknya dari api neraka.”

Lebih dari 60 orang sahabat meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya adalah 10 sahabat yang telah diberi kabar gembira dengan surga (dalam satu rangkaian hadits). Dan begitu pula banyak orang meriwayatkan hadits ini dari mereka.

Tuesday, February 5, 2013

Istilah-istilah Untuk "Al-Hadiits"

Kebanyakan para Muhadditsiin, baik yang termasuk aliran modern maupun yang termasuk aliran salaf, berpendapat bahwa istilah Al-Hadiits, Al-Khabar, Al-Atsar dan As-Sunnah adalah muraadif (sinonim). Walaupun di sana-sini ada ulama yang membedakan, namun perbedaan itu tidak prinsipil. Umpamanya ada suatu pendapat yang membedakan bahwa pengertian Al-Hadiits itu hanya terbatas kepada apa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam saja, sedang Al-Khabar terbatas pada apa yang datang dari selainnya.

Karena itu, orang yang tekun kepada ilmu Hadits saja disebut sebagai Muhaddits, sedang orang yang tekun kepada Khabar disebut Akhbaary.

Adapula pendapat yang membedakannya dari segi umum dan khusus mutlak, yakni tiap-tiap hadits adalah khabar, namun tidak tiap khabar bisa dikatakan sebagai hadits.

Di samping ada pendapat yang mengatakan, bahwa Atsar itu ialah yang datang dari sahabat, tabi’in dan orang-orang sesudahnya, juga ada pendapat yang mengatakan bahwa istilah Atsar itu lebih umum penggunaannya daripada istilah Hadits dan Khabar. Karena istilah Atsar itu mencakup segala berita dan perilaku para sahabat, tabi’in dan selainnya. (Manhaj Dzawi An-Nadzar, At-Tarmusy, hal.7)

Kebanyakan para Muhadditsiin memperkuat alasannya tentang persamaan keempat istilah tersebut dengan mengemukakan persesuaian maksud dalam pemakaiannya. Misalnya, istilah khabar mutawaatir dipakai juga untuk hadiits mutawaatir. Hadiits Nabawy juga untuk Sunnah Nabawy. Ahli Hadiits maupun Ahli Khabar juga disebut dengan Ahli Atsar (Al-Atsary).


Sumber: Ikhtishar Musthalahul Hadits, Drs. Fathur Rahman

Ditulis dan ditata ulang oleh Hasan Al-Jaizy

Apakah "Al-Hadits" Itu?


Para Muhadditsiin (Ulama Ahli Hadits) berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan Hadits. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu, terlahirlah dua macam definisi Hadits, yakni: definisi yang terbatas dan definisi yang luas di pihak lain.

I. DEFINISI YANG TERBATAS

Definisi Hadits yang terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh Jumhur Al-Muhadditsiin, ialah:

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسبم قولا أو فعلا أو تقريرا أو نحوها

Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqriir) dan yang sebagainya.”[1]

Definisi ini mengandung 4 macam unsur, yakni: perkataan, perbuatan, pernyataan dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad yang lain, yang semuanya hanya disandarkan kepada beliau saja. Tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi’i.

Monday, February 4, 2013

Hadits Qudsi



Kepada para sahabatnya, Rasulullah kadang-kadang memberikan nasehat-nasehat yang beliau terima dari Allah. Tetapi itu bukan merupakan wahyu yang kemudian disebut Al-Qur’an, dan bukan pula merupakan ucapan yang disandarkan secara langsung pada beliau yang kemudian layak disebut Hadits biasa begitu saja. Melainkan ia berupa hadits-hadits yang oleh Nabi lebih suka dinyatakan dengan ungkapan yang menunjukkannya sebagai firman Allah. Itulah Hadits Qudsi, yang juga disebut Ilaahiyyah (إِلَهِيَّةً) atau Rabbaniyyah (رَبَّانِيَّةً).

Contohnya ialah hadits yang dikeluarkan (di-takhrij-kan) oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Dzar yang menerima dari Nabi apa yang beliau riwayatkan sebagai berasal dari Allah Ta’ala:

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا. يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ. يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِي أُطْعِمْكُمْ. يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ. يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ. يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي. يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا. يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا. يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ. يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا. فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya pula atas kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi. 

Wahai hamba-hambaKu, kalian semua tersesat, kecuali orang yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah itu kepada-Ku, niscaya kuberikan hidayah itu kepadamu. 

Memahami 'Khabar' dan 'Atsar'



Dibanding dengan sunnah, khabar lebih layak menjadi sinonim Hadits. Sebab, tahdiits (pembicaraan) artinya tidak lain adalah ikhbaar (pemberitaan). Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak lain adalah berita yang disandarkan pada beliau. Hanya saja, nama ikhbaary digunakan untuk menyebut orang yang menekuni tarikh (sejarah) dan semisalnya. Sedangkan gelar muhaddits oleh para ulama diberikan kepada orang yang secara khusus menekuni sunnah, untuk membedakannya dari ikhbaary. Para ulama menyebut apa yang datang dari Nabi dengan Hadits, untuk membedakannya dari khabar yang berasal dari selain beliau. Ini menjelaskan ucapan mereka:

بَيْنَهُمَا عُمُومٌ وَخُصُوصٌ مُطْلَقٌ، فَكُلُّ حَدِيثٍ خَبَرٌ وَلاَ عَكْسَ

“Antara khabar dan hadits ada pengertian umum dan khusus yang mutlak. Setiap hadits adalah khabar tetapi tidak sebaliknya.”[1]

Para ahli Hadits yang membela pendapat bahwa Hadits dan khabar itu sinonim, melihat –di samping konotasi yang sama antara kedua lafadz tersebut- bahwa perawi tidak cukup hanya mengutip hadits yang disandarkan kepada Nabi (marfu’), melainkan juga menaruh perhatian kepada apa yang bersumber dari para sahabat (mauquuf), atau bahkan hanya berhenti pada tabi’in saja (maqthuu’). Jadi, di samping meriwayatkan dari Nabi, mereka juga meriwayatkan dari selain beliau. Riwayat adalah pemberitaan dari sana sini. Karena itu, tiada salahnya menamakan hadits sebagai khabar, dan menyebut khabar sebagai hadits.

Apakah Hadits Adalah Sunnah? (Part Two)


Sunnah, pada dasarnya, tidak sama dengan Hadits. Mengikuti arti bahasanya, sunnah adalah jalan keagamaan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang tercermin dalam perilakunya yang suci. Apabila Hadits bersifat umum, meliputi sabda dan perbuatan Nabi, maka Sunnah khusus berhubungan dengan perbuatan-perbuatan beliau. Karena perbedaan dua pengertian ini, kadang-kadang kita mendapati ucapan ahli Hadits: Hadits menyalahi qiyas, sunnah dan ijma. Atau ucapan: “Imam dalam hadits”, “Imam dalam Sunnah”, “Imam dalam keduanya”.[1]

Yang lebih aneh lagi, kedua pengertian tersebut satu sama lain justru saling menguatkan. Seakan-akan berbeda sama sekali, sehingga sah saja bila Ibnu Nadiim menyebutkan satu kitab dengan judul: “Kitab Sunan dengan Dalil Hadits”

Ketika Islam memberi “jalan” dengan kata sunnah, orang-orang Arab tidak terkejut. Mereka sudah mengenalnya dengan arti ini, sebagaimana mereka mengenal lawan katanya, bid’ah.[2] Mereka paham sekali makna itu, sampai ketika disandarkan kepada asma Allah yang agung, seperti dalam firman-Nya, “Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelumnya.” (Surat Al-Ahzab: 62). Adapun orang-orang yang mendengar lafadz sunnah itu dari Nabi seperti dalam sabdanya, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku,” maka pada saat itu mereka tidak ragu lagi bahwa maksud kata itu adalah jalan dan cara Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kehidupan beliau, baik yang bersifat khusus maupun umum.

Madinah Al-Munawwarah –seperti yang akan kita ketahui- adalah kota yang paling bersemangat membela sunnah Nabi. Sampai-sampai mendapat sebut Daar As-Sunnah (Negeri Sunnah). Di kota suci inilah buat pertama kali pengertian As-Sunnah menemukan bentuknya yang bersifat sosial politik, di samping bentuk keagamaan yang fundamental. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa,

Sunday, February 3, 2013

Apakah Hadits Adalah Sunnah? (Part One)


Kalau kita memakai pendapat yang dominan di kalangan Ahli Hadits, terutama dari angkatan baru (المتأخرون), maka kita akan tahu bahwa sesungguhnya Hadits dan Sunnah itu memiliki pengertian yang sama. Keduanya bisa digunakan satu sama lain. Masing-masing (Hadits atau Sunnah) berkaitan dengan ucapan, perbuatan, atau penetapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun, jika keduanya dikembalikan kepada asal-usul kesejarahannya, ternyata terdapat sedikit perbedaan antara keduanya dalam penggunaan, baik dari segi bahasa maupun istilah.

Hadits –sebagaimana tinjauan Abdul Baqa’- adalah ism (kata benda) dari at-tahdiits (التَّحْدِيثِ) yang berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.[1] Arti “pembicaraan” ini telah dikenal oleh masyarakat Arab di zaman Jahiliyyah sejak mereka menyatakan “hari-hari mereka yang terkenal” dengan sebutan ahaadiits (لأحاديث).[2] Barangkali Al-Farraa’ telah memahami arti ini ketika berpendapat bahwa mufrad (bentuk singular) kata ahaadiits adalah uhduutsah (أُحْدُوثَةٌ). Lalu kata ahaadiits itu dijadikan jamak dari kata Hadits.[3]

Dari sini, populer ungkapan shaara uhduutsah (صَارَ أُحْدُوثَةً) dan shaara hadiitsan (صَارَ حَدِيثًا) yang berarti ‘dia menjadi buah pembicaraan’, jika dia dijadikan pepatah. Penyair Abu Kildah menggunakan kata matsal (pepatah) dan uhduutsah dalam sebaris puisinya, seolah-olah menunjukkan kesamaan arti keduanya: