Showing posts with label SIRAH SAHABAT. Show all posts
Showing posts with label SIRAH SAHABAT. Show all posts

Saturday, March 2, 2013

Penyerangan Bani Hanifah dan Perang Yamamah Pada Masa Abu Bakr


Abu Bakr radhiyallahu anh mengutus Khalid bin Al-Walid radhiyallahu anh ke daerah Yamamah untuk menyerang Bani Hanifah. Sebelumnya, sang Khalifah mengutus pasukan Ikrimah bin Abu Jahl dan Surahbil bin Hasanah radhiyallahu anhuma ke tempat yang sama. Pasukan Bani Hanifah berjumlah 4.000 personil. Ketika tiba dan bergabung bersama dua pasukan pendahulu, Khalid bin Al-Walid segera menempatkan Syurahbil bin Hasanah di barisan terdepan, Zaid bin Al-Khaththab radhiyallahu anh di sayap kanan, dan Abu Hudzaifah radhiyallahu anh di sayap kiri.

Kaum Muslimin terus bergerak maju, hingga Khalid radhiyallahu anh dan mereka berada di suatu bukit yang tinggi di Yamamah. Khalid kemudian mendirikan tenda di situ. Bendera kaum Muhajirin dipegang oleh Salim radhiyallahu anh, bekas budak Abu Hudzaifah radhiyallahu anh, sedangkan bendera kaum Anshar dipegang oleh Tsabit bin Qais radhiyallahu anh.

Peperangan pun berlangsung begitu sengit; sampai-sampai Tsabit bin Qais melubangi tanah setinggi separuh betis sebagai tempat berpijak kedua kakinya, setelah sebelumnya dia memakai minyak wangi dan mengenakan kain kafan. Saat itu, Tsabit tetap okoh berdiri hingga gugur sebagai syahid. Di tempat lain, salah seorang kaum Muhajirin bertanya kepada Salim: “Takutkah engkau jika kita diserang dari arah sini?” Pertanyaan ini dijawab, “Jika benar aku merasa takut, maka akulah penghafal Al-Qur’an yang terburuk.”

Khalid bin Al-Walid radhiyallahu anh terus menyerang hingga mendesak pasukan musuh, kemudian kembali bergabung dengan pasukan Muslim lainnya. Setelah itu, dia berdiri di antara dua pasukan dan mengajak mereka bertarung satu lawan satu. Setiap orang yang maju melawan Khalid saat itu terbunuh. Lalu di tengah peperangan yang semakin berkecamuk, Khalid memecah kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan orang-orang Badui, lantas menjadikan setiap kabilah di bawah satu bendera, sehingga mereka tahu dari mana mereka akan diserang. Ketika itu, kaum Muslimin menghadapi perang dahsyat ini dengan kesabaran yang luar biasa.

Munculnya Sijah, Wanita Yang Mengklaim Sebagai Nabi

Di masa kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu anh, terjadi perbedaan sikap di kalangan Bani Tamim. Hal ini tepatnya pada masa-masa kemurtadan. Di antara mereka ada yang memang keluar dari agama Islam, ada yang hanya enggan membayar zakat, ada yang tetap memeluk Islam, dan ada pula yang ragu-ragu. Ketika itulah Sijah binti Al-Harits  At-Taghlibiyyah, seorang Nashrani Arab, datang dan mengklaim dirinya sebagai Nabi. Dia diikuti oleh bala tentara dari kaumnya dan sekutu mereka. Dengan pasukan tersebut, Sijah bertekad menyerbu Madinah. Dan ketika melewati negeri Bani Tamim, dia mengajar mereka untuk mengikutinya, dan mayoritasnya menyambut seruan itu. Sijah mengadakan perjanjian dengan mereka untuk tidak melakukan peperangan di antara sesama mereka.

Malik bin Nuwairah membelokkan tekad Sijah dari menyerang Madinah. Malik mengajaknya untuk menyerang Bani Yarbu’ dan kabilah lainnya, serta meminta Sijah supaya menunda penyerangan terhadap Madinah. Kemudian Sijah dan bala tentaranya bermaksud merebut Yamamah dari Musailamah sang pendusta. Mendengar keberangkatan pasukan Sijah, Musailamah takut karena ketika itu pasukannya sedang disibukkan oleh peperangan melawan kaum Muslimin.

Perang kecil ini terjadi di antara mereka sebelum Perang Yamamah berkecamuk. Maka, Musailamah mengutus seseorang untuk mengadakan perjanjian dengan Sijah. Lalu perjanjian dibuat dengan imbalan setengah tanah kekuasaan Musailamah akan diberikan kepada Sijah.

Setelah itu, Musailamah mengutus seseorang sebagai perantara untuk meminta Sijah menikah dengannya. Musailamah berkata, “Izinkanlah aku menikahimu. Dengan begitu, aku dapat menguasai seluruh Jazirah Arab dengan gabungan kekuatan kaumku dan kaummu.” Sijah menjawab, “Ya”. Namun, ketika mendengar kedatangan pasukan Muslim yang dipimpin Khalid bin Walid radhiyallahu anh, Sijah bergegas kembali ke negerinya dan menetap di Bani Taghlib. Ada juga yang mengatakan, dia kembali memeluk Islam karenanya. (Al-Bidayah Wa An-Nihayah, VI/324)




Sumber: Hiqbah Min At-Taariikh, Syaikh Dr. Utsman Al-Khamiis
Dibantu dengan terjemahan oleh Syafaruddin, Lc.
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy



Friday, February 8, 2013

Abu Bakar, Nama dan Keislamannya


Nama asli Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anh adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr.[1] Fihr ini tidak lain adalah Quraisy.

Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anh menyatakan, “Allah Ta’ala menurunkan nama untuk Abu Bakar dari langit, yaitu Ash-Shiddiiq.” Ali sendiri bersumpah akan pernyataannya ini.[2]

Dari Abu Darda’ radhiyallahu anh, ia bercerita, “Ketika aku sedang duduk-duduk bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tampak Abu Bakar datang sambil mengangkat bagian bawah pakaiannya hingga lututnya kelihatan. Melihat hal itu, Nabi berkomentar, “Temanmu ini (yaitu Abu Bakar) habis bertengkar.”

Tidak lama kemudian, Abu Bakar mengucapkan salam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya antara diriku dan Ibn Al-Khaththab (Umar) terjadi suatu masalah kecil. Aku buru-buru memarahinya tadi, tetapi aku pun menyesalinya. Karena itulah aku meminta maaf kepadanya, namun ia menolak. Karena itu pula, aku datang menemuimu (untuk mengadukan masalah ini).”

Beliau shallallahu alaihi wa sallam lalu bersabda:

Abu Bakar dan Wafatnya Rasulullah




Ketika kabar wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anh baru datang dari Sanh, sebuah daerah dekat Madinah dan di tempat itulah istri Abu Bakar radhiyallahu anh, Habibah binti Kharijah tinggal. Kemudian, ia membuka penutup wajah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mencium kening beliau seraya berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan, engkau adalah orang suci baik ketika masih hidup maupun setelah wafat.”

Abu Bakar menutup wajah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berdiri dan naik ke atas mimbar, lalu menyadarkan orang-orang:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا فَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَاتَ، وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ اللهَ فَإِنَّ اللهَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ

“Barangsiapa di antara kalian yang menyembah Muhammad, maka ketahuilah bahwasanya Muhammad telah meninggal. Dan barangsiapa di antara kalian yang menyembah Allah, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Hidup, takkan pernah mati.”

Lalu, ia membacakan firman Allah:

Tuesday, February 5, 2013

Surat Umar Kepada Syuraih Di Kufah


An-Nasa’i menuturkan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ شُرَيْحٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُهُ فَكَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ اقْضِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقْضِ بِهِ الصَّالِحُونَ فَإِنْ شِئْتَ فَتَقَدَّمْ وَإِنْ شِئْتَ فَتَأَخَّرْ وَلَا أَرَى التَّأَخُّرَ إِلَّا خَيْرًا لَكَ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُم

Telah mengabarkan pada kami Muhammad bin Basysyaar, ia berkata: Telah menceritakan pada kami Abu Aamir, telah menceritakan pada kami Sufyan dari Asy-Syaibaany dari Asy-Sya’by dari Syuraih:

Bahwasanya Syuraih menulis surat kepada Umar menanyakan suatu masalah. Maka Umar menjawabnya lewat surat sebagai berikut:


“Putuskanlah masalah itu dengan Kitabullah. Bila hal itu tidak terdapat dalam Kitabullah, maka putuskanlah memakai Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila hal itu juga tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka putuskanlah dengan keputusan-keputusan yang telah dipakai oleh orang-orang saleh terdahulu. Apabila juga masih belum ditemukan masalah itu dalam tiga jenis rujukan tadi, maka terserahlah kepada kamu, apakah kau ingin segera memutuskan hal itu dengan ijtihadmu atau kau hendak tangguhkan. Dan kurasa lebih baik kau menangguhkan. Wassalamualaikum.”[1]