Friday, March 1, 2013

TADLIS



Definisi

Tadlis artinya menyampaikan hadits dengan sanad yang dikira berderajat lebih tinggi daripada derajat yang sesungguhnya.

Berbagai Bentuk Tadlis

Tadlis terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu tadlis isnad dan tadlis syuyukh.

Tadlis isnad adalah seorang perawi meriwayatkan sebuah hadits dari seorang (syaikh), namun sebenarnya ia tidak mendengar dari orang tersebut atau ia tidak melihat hal itu dikerjakan oleh orang tersebut. Perawi tersebut meriwayatkannya dengan lafadz yang menggambarkan bahwa ia telah mendengar atau melihatnya. Contoh قال (dia berkata), فعل (dia berbuat), عن فلان (dari fulan), أن فلان قال (bahwa fulan berkata), فعل (berbuat) atau sejenisnya.

Tadlis syuyukh adalah seorang perawi menyebut atau menyifati gurunya dengan sifat yang tidak ia miliki, sehingga orang menyangka gurunya tersebut adalah orang lain. Hal ini bisa jadi karena gurunya lebih muda darinya, sehingga dia tidak ingin ketahuan bahwa ia telah meriwayatkan dari orang yang lebih muda darinya. Atau perawi tersebut melakukan hal tersebut dengan tujuan agar orang-orang mengira bahwa dia memiliki banyak guru, atau ia melakukannya karena berbagai tujuan yang lain.

Para Pelaku Tadlis (Mudallisun)

Para pelaku tadlis sangat banyak. Di antara mereka ada perawi yang dha’if (lemah_ dan ada yang tsiqah (kredibel) seperti Al-Hasan Al-Bashry, Humaid Ath-Thawil, Sulaiman bin Mihran Al-A’masy, Muhammad bin Ishaq dan Al-Walid bin Muslim.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengelompokkan mudallisuun (pelaku tadlis) ke dalam 5 tingkatan sebagai berikut:

Pertama, perawi yang jarang melakukan tadlis seperti Yahya bin Sa’id.

Kedua, perawi yang dianggap oleh para imam ahli hadits telah melakukan tadlis, tetapi mereka tetap menuliska hadits yang ia sampaikan dalam kitab Shahih karena perawi tersebut adalah seorang imam dan hanya sedikit melakukan tadlis sehingga perbuatan tadlisnya itu tidak teranggap jika dibandingkan keimamannya. Contoh perawi jenis ini adalah Sufyan Ats-Tsaury.
Bisa jadi ia melakukan tadlis, namun ia hanya melakukan tadlis dari perawi yang tsiqah seperti yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah.

Ketiga, orang yang sering melakukan tadlis yang tidak sebatas pada para perawi kredibel (tsiqah) saja seperti Abu Az-Zubair Al-Makky.

Keempat, orang yang sebagian besar tadlis yang dia lakukan berasal dari para perawi dha’if dan majhul seperti yang dilakukan oleh Baqiyyah bin Al-Walid.

Kelima, orang yang disifati lemah karena suatu faktor yang lain, seperti Abdullah bin Luhai’ah.

Hukum Hadits Mudallas

Hadits yang diriwayatkan oleh perawi mudallis tidak dapat diterima kecuali bila dia seorang yang tsiqah dan menegaskan (menyampaikan hadits tersebut dengan shighah jazm) bahwa dia mengambil hadits tersebut secara langsung dari orang yang dia riwayatkan haditsnya (syaikh) dengan mengatakan, “سمعت فلانا يقول   (aku mendengar fulan berkata), “رأيت فلانا يفعل” (aku melihat fulan melakukan), “حدثني” (dia menceritakan kepadaku) atau sejenisnya. Akan tetapi, hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhary dan Shahih Muslim yang menggunakan shighat tadlis dari para perawi mudallis yang kredibel (tsiqat) tetap diterima karena umat telah menerima dua kitab shahih ini dengan sepenuh hati tanpa perlu perincian.


Sumber: Ilm Mushthalah Al-Hadiits, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerjemah: Ahmad S Marzuqi
Diketik ulang dari buku Mushthalah Hadits cetakan Media Hidayah

No comments:

Post a Comment